Pada hari ini Senin tanggal 01 bulan September tahun 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| NIK / Paspor | : | .............................. |
| Alamat | : | .............................. |
| No. HP/WA | : | .............................. |
Bertindak sebagai Pemilik Sah Properti, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| NIK / Paspor / KITAS | : | .............................. |
| Kewarganegaraan | : | .............................. |
| Alamat Domisili | : | .............................. |
Bertindak sebagai Penyewa Properti, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Properti Jangka Panjang dengan ketentuan dan syarat-syarat mutlak sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK SEWA
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit properti dengan rincian:
| Nama Properti | : | Villa Seminyak Asri |
| Alamat Lengkap | : | Jl. Kayu Aya No. 100, Seminyak, Kuta, Bali |
| Kondisi/Fasilitas | : | Full Furnished, Private Pool, 3 Bedrooms, Listrik 7700W |
PASAL 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
- Perjanjian sewa ini berlaku selama 5 (lima) Tahun, terhitung mulai tanggal 01 September 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2031.
- Harga sewa untuk jangka waktu tersebut adalah sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pembayaran dilakukan secara Lunas 100% via Transfer Bank BCA pada saat perjanjian ini ditandatangani, dan perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai kuitansi pembayaran yang sah.
- PIHAK KEDUA wajib menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 25.000.000 yang akan dikembalikan di akhir masa sewa, dikurangi biaya perbaikan kerusakan (jika ada) dan tunggakan tagihan.
PASAL 3
LARANGAN SUB-LEASE (MENYEWAKAN KEMBALI)
PIHAK KEDUA secara tegas DILARANG KERAS untuk menyewakan kembali (sub-lease), memindahtangankan, atau mengomersialkan properti tersebut secara harian/bulanan (termasuk mendaftarkannya di *platform* seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, dsb) tanpa persetujuan tertulis dan adendum dari PIHAK PERTAMA. Pelanggaran atas pasal ini akan mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak oleh PIHAK PERTAMA dan seluruh uang sewa yang telah dibayarkan akan HANGUS (tidak dikembalikan).
PASAL 4
HUKUM NEGARA DAN SENGKETA DEPORTASI
PIHAK KEDUA wajib mematuhi seluruh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila PIHAK KEDUA (jika WNA) terjerat kasus pidana, penyalahgunaan narkotika, atau dideportasi oleh Imigrasi selama masa sewa, maka perjanjian ini batal demi hukum. Hak guna properti otomatis kembali kepada PIHAK PERTAMA dan sisa uang sewa tidak dapat ditarik kembali/hangus.
PASAL 5
PEMELIHARAAN DAN ASURANSI (FORCE MAJEURE)
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan rutin (listrik, air, internet, *pool maintenance*, kebersihan) dan perbaikan kerusakan minor (di bawah Rp 2.000.000,-).
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas kerusakan struktural mayor (atap bocor parah, masalah struktur bangunan) yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
- Kerusakan atau musnahnya bangunan akibat Bencana Alam (Gempa bumi, tsunami, kebakaran) yang berada di luar kendali (*Force Majeure*), maka akan diselesaikan secara musyawarah, dan kerugian bangunan fisik menjadi tanggungan asuransi/PIHAK PERTAMA, tanpa ada kewajiban mengembalikan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, ditandatangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan, dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA
(Pemilik Properti)
Meterai 10000
..............................
PIHAK KEDUA
(Penyewa)
Meterai 10000
..............................