Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| Umur | : | 30 tahun |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Tempat Kediaman | : | .............................. |
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat:
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| Umur | : | 35 tahun |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Tempat Kediaman | : | .............................. |
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
POSITA (ALASAN-ALASAN)
Adapun yang menjadi alasan/dalil-dalil permohonan ini diajukan adalah sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Februari 2015, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) KUA Kecamatan Kebayoran Baru sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 123/45/II/2015.
- Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama Budi Santoso (Umur 10 Tahun).
- Bahwa sejak awal tahun 2024, ketentraman rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan oleh masalah ekonomi dan kurangnya tanggung jawab Tergugat terhadap nafkah keluarga. Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/rumah selama 1 tahun berturut-turut tanpa ada komunikasi lagi.
- Bahwa atas dasar perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah tidak mungkin lagi tercapai.
- Bahwa Penggugat telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui musyawarah keluarga, namun tidak membuahkan hasil.
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat terhadap Penggugat.
- Menetapkan hak asuh/hadhanah atas anak bernama Budi Santoso berada di bawah pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah/pemeliharaan anak tersebut sebesar Rp 5.000.000 setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa/mandiri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah dan Mut'ah sebesar Rp 15.000.000 kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Penggugat,
..............................