Pada hari ini Jumat tanggal 28 bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Umur | : | 35 Tahun |
| Alamat | : | .............................. |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Umur | : | 32 Tahun |
| Alamat | : | .............................. |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PARA PIHAK sebelumnya adalah suami istri yang sah, namun saat ini telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 456/Pdt.G/2026/PA.Sby tanggal 15 Juli 2026.
- Bahwa selama masa perkawinan, PARA PIHAK telah memperoleh harta kekayaan bersama (Harta Gono-Gini) berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, serta memiliki kewajiban hutang bersama yang harus diselesaikan.
- Bahwa untuk menghindari perselisihan hukum di kemudian hari, PARA PIHAK sepakat untuk membagi Harta Gono-Gini tersebut secara damai, musyawarah, dan mufakat di luar pengadilan.
PASAL 1
OBJEK HARTA BERSAMA DAN HUTANG
Adapun yang menjadi objek Harta Bersama (Gono-Gini) yang akan dibagi adalah sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Jl. Mawar No. 10 (Sertifikat Hak Milik No. 12345)
2. Mobil Honda HRV Tahun 2023 Nopol L 1234 AB
3. Saldo Rekening Bank Mandiri sebesar Rp 50.000.000,-
Selain harta, terdapat pula kewajiban (hutang bersama) yang timbul selama masa perkawinan, yaitu:
1. Sisa KPR Bank BTN atas rumah di Jl. Mawar No. 10 sebesar Rp 150.000.000,-
2. Utang Kartu Kredit Bank BCA sebesar Rp 10.000.000,-
PASAL 2
PROPORSI DAN CARA PEMBAGIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Harta Bersama dan Kewajiban (Hutang) tersebut dibagi dengan proporsi: Dibagi sama rata masing-masing 50% (Lima Puluh Persen).
Adapun rincian detail pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. Rumah di Jl. Mawar No. 10 diserahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Mobil Honda HRV diserahkan sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA.
3. Saldo Rekening dibagi dua sama rata.
4. Sisa KPR dilunasi oleh PIHAK KEDUA, sedangkan utang Kartu Kredit dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
PENGALIHAN HAK & PELEPASAN TUNTUTAN
- Sejak ditandatanganinya perjanjian ini, masing-masing pihak melepaskan seluruh haknya atas aset yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pihak lainnya.
- Apabila diperlukan proses balik nama sertifikat, BPKB, atau dokumen legal lainnya, maka masing-masing pihak berjanji dan mengikatkan diri untuk saling membantu dan menandatangani dokumen yang diperlukan tanpa meminta imbalan apa pun.
- PARA PIHAK saling membebaskan satu sama lain dari segala tuntutan perdata maupun pidana di kemudian hari yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini masa perkawinan ini.
PASAL 4
PENUTUP
Perjanjian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun. Dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Meterai 10000
..............................
PIHAK KEDUA
Meterai 10000
..............................