Pada hari ini Selasa tanggal 10 bulan September tahun 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| Jabatan | : | General Manager |
| Perusahaan | : | .............................. |
| Alamat Instansi | : | .............................. |
Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan/Instansi tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pembeli).
| Nama Lengkap | : | .............................. |
| Jabatan | : | Direktur |
| Perusahaan | : | .............................. |
| Alamat Bisnis | : | .............................. |
Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan/Badan Usaha tersebut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Vendor/Supplier).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP DAN SPESIFIKASI BARANG
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut untuk memasok dan mengirimkan Bahan Baku Makanan (F&B) dan Daging Segar kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA wajib menjamin bahwa barang yang dikirim memenuhi Service Level Agreement (SLA) dan standar kualitas mutlak, yaitu: "Barang harus dalam keadaan segar, higienis, kemasan utuh, dan sesuai spesifikasi Purchase Order (PO).".
PASAL 2
SISTEM PEMESANAN DAN PENGIRIMAN
- Pemesanan barang akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui Purchase Order (PO) resmi yang dikirimkan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib mengirimkan barang sesuai dengan waktu, jumlah, dan spesifikasi yang tertera di dalam PO.
- Setiap pengiriman barang harus disertai dengan Surat Jalan (Delivery Order) yang sah.
PASAL 3
RETUR (PENOLAKAN BARANG) & SANKSI KETERLAMBATAN
- PIHAK PERTAMA berhak penuh MENOLAK (RETUR) barang yang dikirim apabila tidak sesuai spesifikasi, cacat, rusak, basi, atau kadaluwarsa. PIHAK KEDUA wajib mengganti barang retur tersebut selambat-lambatnya 1x24 jam.
- Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengirimkan barang dari batas waktu di PO tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1% (Satu Persen) per hari dari total nilai PO yang terlambat.
PASAL 4
TATA CARA PENAGIHAN DAN TERMIN PEMBAYARAN
- Penagihan dilakukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen asli berupa: Invoice, Surat Jalan bersetempel penerima, dan copy PO.
- Termin pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah Net-30 (30 hari kerja sejak Invoice & BAST diterima lengkap).
- Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi atas nama Perusahaan PIHAK KEDUA.
PASAL 5
JANGKA WAKTU KONTRAK & PEMUTUSAN SEPIHAK
- Kontrak kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) Tahun, terhitung mulai tanggal 15 September 2026 s.d. 14 September 2027.
- PIHAK PERTAMA berhak memutus kontrak ini SECARA SEPIHAK dan seketika, apabila PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi berat, penipuan timbangan/spesifikasi, atau gagal memenuhi standar kualitas berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali pemesanan.
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal akan diselesaikan melalui jalur hukum.
PIHAK PERTAMA
(Pembeli / Perusahaan)
Meterai 10000
..............................
PIHAK KEDUA
(Vendor / Supplier)
Meterai 10000
..............................