Jakarta, 26 Juli 2026
Nomor : Istimewa
Lampiran : -
Perihal : Teguran Hukum Atas Keterlambatan Pembayaran Hutang (SOMASI PERTAMA DAN TERAKHIR)
Kepada Yth,
Budi Santoso
Jl. Merdeka No. 5, Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Andi Pratama, S.H., bertindak selaku Kuasa Hukum / Pribadi, beralamat di Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Selatan, dengan ini menyampaikan SOMASI PERTAMA DAN TERAKHIR kepada Saudara/i.
Bahwa Somasi / Teguran Hukum ini kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 10 Januari 2026, Saudara telah meminjam dana sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pada tanggal 10 April 2026. Namun hingga surat ini diterbitkan, Saudara belum melakukan iktikad baik untuk melunasi hutang tersebut.
2. Bahwa akibat tindakan Saudara/i, klien kami / pihak kami telah dirugikan secara materiil sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
3. Bahwa tindakan Saudara/i dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) maupun dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sesuai KUHP.
Oleh karena itu, melalui surat ini kami memberikan Peringatan Keras / SOMASI kepada Saudara/i agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut dan melakukan pembayaran selambat-lambatnya dalam waktu 7 (7) hari sejak surat ini diterima.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudara/i tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka kami akan menempuh jalur hukum secara tegas, baik hukum Perdata (Gugatan Wanprestasi) maupun Pidana (Laporan Kepolisian).
Demikian surat Somasi / Teguran Hukum ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan segera dilaksanakan.
Hormat Kami,
Andi Pratama, S.H.
0812-3456-7890