SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL
(SYIRKAH / MUDHARABAH)
Pada hari ini, Kamis tanggal 26 Juli 2026 di Surabaya, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PEMODAL / SHAHIBUL MAAL)
Nama Lengkap
:
H. Abdul Rasyid
Alamat Lengkap
:
Jl. Pemuda No. 10, Surabaya
Dalam hal ini bertindak selaku Pemberi Modal, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA (PENGELOLA / MUDHARIB)
Nama Lengkap
:
Ahmad Faisal
Pekerjaan
:
Mahasiswa / Karyawan
Alamat Lengkap
:
Jl. Rungkut No. 5, Surabaya
Dalam hal ini bertindak selaku Pengelola Usaha, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
OBJEK KERJASAMA DAN MODAL
1. PIHAK KEDUA akan mengelola usaha milik bersama yang bergerak di bidang F&B (Food and Beverage) dengan nama usaha "Kedai Kopi Senja".
2. PIHAK PERTAMA menyertakan modal usaha (Investasi) sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang diserahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai modal kerja/operasional usaha tersebut.
Pasal 2
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas penyediaan modal investasi dan berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pembukuan atau jalannya usaha tanpa mengganggu jalannya operasional sehari-hari.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional usaha sehari-hari, wajib menjalankan usaha secara profesional, amanah, serta wajib memberikan laporan keuangan (Laba/Rugi) kepada PIHAK PERTAMA setiap akhir Bulan.
Pasal 3
SISTEM BAGI HASIL DAN KERUGIAN
1. Keuntungan bersih (Net Profit) setelah dikurangi seluruh biaya operasional akan dibagi dengan persentase sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA (Pemodal) : 40%
- PIHAK KEDUA (Pengelola) : 60%
2. Pembagian keuntungan (Bagi Hasil) dilakukan setiap akhir Bulan terhitung sejak usaha mulai beroperasi.
3. Apabila terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh kondisi pasar (Force Majeure) dan bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka kerugian finansial ditanggung oleh PIHAK PERTAMA selaku Pemodal, sedangkan PIHAK KEDUA rugi atas tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan (Prinsip Mudharabah). Namun apabila kerugian disebabkan oleh kecurangan/kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh kerugian tersebut.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. Setelah masa perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal awal secara utuh kepada PIHAK PERTAMA (kecuali disepakati lain).
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
(Pemodal)
H. Abdul Rasyid
PIHAK KEDUA
(Pengelola)
Ahmad Faisal